Surat Pengantar Pengoporan Hak

  1. Foto copy KTP pemiliik
  2. Foto copy KTP pembeli
  3. Foto copy SPPT Tahun berjalan

  1. Pemohon datang ke kantor dengan membawa berkas berupa Foto copy KTP pemilik, Foto copy KTP Penjual dan Foto copy SPPT Tahun berjalan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap selanjutnya petugas akan memproses pembuatan surat pengantar pengoporan Hak
  3. Petugas berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk pembubuhan paraf
  4. Petugas melakukan registrasi dan penandatanganan surat pengantar pengoporan hak dan menyerahkan kembali kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengoporan Hak

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pengoporan Hak"