Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU)

No. SK: 800/12/PKPLH TAHUN 2024

  1. Surat dari pemerintah setempat dan laporan langsung

  1. Pemohon/Masyarakat datang langsung ke Dinas PKPLH Kota Sibolga untuk memberikan informasi gangguan LPJU.
  2. Petugas Pelayanan menerima informasi dari pemohon/masyarakat untuk ditindak lanjuti laporannya 2 x 24 jam.
  3. Pengawas internal menerima laporan masyarakat dari petugas pelayanan untuk ditindak lanjuti laporannya dengan melimpahkan ke pihak ketiga untuk pelaksaannya dilapangan.
  4. Kepala Bidang Menerima laporan dan monitoring dari pengawas lnternal lapangan setiap harinya.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Memberikan pencahayaan buatan di jalan raya sehingga pengguna jalan merasa aman dan dapat melihat dengan jelas jalan yang akan dilalui yang ada diseluruh Kota Sibolga.

Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang beralamat di JL. Jend. Sudirman, Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store