Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 08.a Tahun 2023

  • Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
    2. ? Permintaan perawatan oleh dokter
  • Administrasi
    1. Lembar persetujuan Opname, persetujuan tindakan medis jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan inform consent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluarga

  1. SOP Triase

5 Menit

Sesuai Perda Kab. Wajo Nomor 6 Tahun 2023

Konsultasi Dokter, Jasa Tindakan medis dan pengobatan pasien bedah dan non bedah

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1) Secara langsung (offline) Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Solo melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit layanan 2) Secara tidak langsung/daring (online)  Telepon/sms melalui nomor : 082195338339  Whatsapp melalui nomor : 082195338339  (email)melalui : pkmsolo@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"