Permohonan Surat Keterangan terdaftar Masjid

No. SK: 158 TAHUN 2024

  • Permohonan mengajukan surat ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, disertai dengan berkas
    1. Fotocopy Sertifikat Arah Kiblat;
    2. Surat Domisili;
    3. SK Pengurus Masjid/Musala dari Lurah;
    4. Surat Pengantar Rekomedasi dari KUA Kecamatan;
    5. Surat Kepemilikan Tanah;
    6. Foto Masjid/Musala 4 sisi;
    7. Pengantar FKUB Kabupaten Gorontalo;

  1. Masyarakat datang ke kantor atau mengirim surat permohonan beserta berkas kelengkapan
  2. Pelaksana memeriksa berkas persyaratan setelah disposisi dari atasan
  3. Pegawai menginput data masjid/Musala tersebut ke web (simas.kemenag.go.id) untuk kemudian mendapatkan ID Masjid/Musala, untuk diketik Surat Keterangan Masjid.
  4. Draft Surat Keterangan Masjid Terdaftar tersebut dikirimkan kepada petugas PTSP untuk di Tanda Tangan secara Elektronik,
  5. Penyerahan Surat Keterangan Masjid/Musala Terdaftar

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Masjid Terdaftar

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store