Permohonan Rekomendasi Bantuan Masjid dan Musala

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
  3. Permohonan dan Proposal bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo
  4. Proposal Terdiri dari Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  6. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
  7. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
  8. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo;
  2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
  3. Petugas memvalidasi data masjid atau musholla di Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS);
  4. Petugas menyerahkan berkas ke Seksi Bimas Islam untuk dibuatkan membuat surat rekomendasi.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Surat Rekomendasi Bantuan Masjid / Musalla.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store