Permohonan Rohaniwan

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan petugas doa, sumpah, atau rohaniawan yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Gorontalo.

  1. Pengguna layanan datang membawa surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Gorontalo;
  2. Kakankemenag mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian TU;
  3. Kepala Sub Bagian TU mendisposisi/menugaskan humas untuk berkoordinasi dengan calon petugas doa, sumpah, atau rohaniawan;
  4. Laporan hasil koordinasi disampaikan kepada atasan untuk ditetapkan;
  5. Humas memberikan informasi kepada Bagian Umum terkait petugas doa, sumpah, atau rohaniawan untuk dibuatkan surat tugas;
  6. Humas menyampaikan informasi petugas yang akan bertugas kepada pengguna Layanan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Data petugas doa, sumpah, atau rohaniawan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store