Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan
  2. Salinan Akta kematian dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil
  3. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BPIH
  4. Surat Keterangan Ahli Waris yang di Tanda Tangani oleh Lurah, Kepala Desa dan Mengetahui Camat
  5. Asli surat Kuasa pelimpahan nomor porsi
  6. Asli surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak
  7. Foto copy KTP, KK, Akte Kelahiran, Buku Nikah/ijazah;
  8. Foto Copy buku rekening (penerima pelimpahan)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag;
  2. Persyaratan Diverifikasi oleh Staf PHU;
  3. Pembuatan Surat pengantar Pelimpahan Nomor Porsi
  4. Surat Pengantar ditandatangani oleh kasi PHU
  5. Berkas Pelimpahan Nomor Porsi disampaikan Ke PHU Kanwil Gorontalo yang menjadi tanggung jawab JCH Pelimpahan Nomor Porsi
  6. Jamaah dipanggil untuk foto pelimpahan Nomor Porsi
  7. Jamaah menerima nomor porsi pelimpahan

20 Menit Sejak Berkas Lengkap Diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pelimpahan Nomor Porsi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store