Permohonan Pendaftaran Calon Jemaah Haji

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Jamaah haji telah melakukan transfer setoran awal BPIH melalui BPS BPIH dibuktikan dengan bukti aplikasi transfer BPIH lembar 3, 4, 5 yang telah divalidasi BPS;
  2. FC buku tabungan haji sebanyak 1 lembar;
  3. FC KTP sesuai dengan domisili atau bukti bukti identitas lain yang sah 1 lembar;
  4. FC KK sebanyak 1 lembar;
  5. FC Akta Kelahiran atau kutipan akta nikah atau ijazah sebanyak 1 lembar;

  1. Calon jamaah haji datang dengan membawa validasi dari Bank Syariah;
  2. Calon jamaah haji mengisi biodata calon pendaftar;
  3. Petugas memverifikasi berkas calon jamaah haji;
  4. Petugas mengentry data calon jamaah haji;
  5. Calon jamaah haji melakukan fingerprint dan foto di aplikasi Siskohat;
  6. Petugas mereview data calon jamaah haji yang telah di-entry bersama calon jamaah haji;
  7. Petugas mencetak Bukti Porsi (Surat Pendaftaran Pergi Haji).

15 Menit Sejak Berkas Lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) reguler

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store