Standar Pelayanan Konseling TB-Kusta

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien lama membawa kartu berobat
    2. Pasien membawa KIS dan KTP
    3. Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dan mengambil nomor antrian

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien diperiksa oleh dokter berdasarkan gejala
  3. Pasien dirujuk ke Ruang TB/Kusta puskesmas
  4. Petugas memakai APD Level I
  5. Petugas mencatat data identitas suspek pasien TB
  6. Petugas membuatkan lembar permintaan pemeriksaan dahak (TB 05)
  7. Petugas melakukan konseling dan edukasi singkat
  8. Pasien diarahkan ke laboratorium dengan membawa pot dahak dan TB 05
  9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dahak pada buku register
  10. Petugas melengkapi catatan rekam medis pasien
  11. Suspek pasien TB kemudian dilakukan penegakan diagnosis oleh dokter puskesmas

Konseling 15 menit, Pengambilan Obat 5 menit

Tidak dipungut biaya

Edukasi dan Konseling

a)       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Sajoanging melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.            Telepon/sms melalui nomor : 082 296 473 615

ii.             Whatsapp melalui nomor : 082 296 473 615

iii.          Surel (email)melalui : puskesmassajoanging@gmail.com

iv.          Facebook : Uptd Puskesmas Sajoanging

b)      Alur penanganan pengaduan:

c)       Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

1)   Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

2)      Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

3) Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseling TB-Kusta"