Standar Pelayanan Konseling Gizi

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien telah mendaftar melalui unit layanan polik
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien dirujuk di klinik gizi oleh Dokter Polik/Pemeriksaan
    2. Pasien membawa kartu KIS dan KTP
    3. Untuk Pasien Balita dan Ibu Hamil membawa buku KIA
    4. Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dengan mengambil nomor antrian

  1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. Pasien diperiksa di poli
  3. Pasien di rujuk ke Klinik Gizi
  4. Mencatat Identitas Pasien
  5. Melakukan Pengukuran Antropometri
  6. Melakukan perhitungan status gizi pasien
  7. Melakukan konseling dan edukasi singkat
  8. Memberikan PMT Bagi Balita dan Ibu Hamil Yang Bermasalah status gizinya
  9. Melengkapi catatan rekam medis pasien dan mencatat di buku register

15-30 menit

Tidak dipungut biaya

Konseling gizi

a)       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Sajoanging melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.            Telepon/sms melalui nomor : 082 296 473 615

ii.             Whatsapp melalui nomor : 082 296 473 615

iii.          Surel (email)melalui : puskesmassajoanging@gmail.com

iv.          Facebook : Uptd Puskesmas Sajoanging

b)      Alur penanganan pengaduan:

c)       Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

1)  Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

2)      Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

3) Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseling Gizi"