Standar Pelayanan Kefarmasian

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien telah mendaftar melalui unit layanan polik

  1. Pasien datang bawa resep
  2. Petugas mengidentifikasi pasien
  3. Skrining, jika tidak jelas penulisan resep menghubungi dokter/penulis resep
  4. Resep lengkap
  5. Pengambilan obat dan pemberian label

  1. Standar pelayanan obat jadi : 15 menit
  2. Standar pelayanan obat racikan : 30 menit

  1. Gratis untuk pasien KIS/BPJS
  2. Tarif sesuai Perda untuk pasien umum

Pelayanan Resep

a)       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Sajoanging melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.            Telepon/sms melalui nomor : 082 296 473 615

ii.             Whatsapp melalui nomor : 082 296 473 615

iii.          Surel (email)melalui : puskesmassajoanging@gmail.com

iv.          Facebook : Uptd Puskesmas Sajoanging

b)      Alur penanganan pengaduan:

c)       Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

1)  Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

2)     Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

3) Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kefarmasian"