Standar Pelayanan Rawat Inap

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
    2. Permintaan perawatan oleh dokter
  • Persyaratan Administrasi
    1. Lembar persetujuan rawat inap, persetujuan tindakan medis, jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan inform consent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
    2. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran dan tersedia rekam medis

  1. Pasien datang di bagian administrasi dan diterima oleh petugas administrasi
  2. Petugas menyerahkan surat pengantar rawat inap yang berasal dari poli umum, UGD
  3. Petugas mengisi berkas rekam medis dengan melakukan wawancara kepada pasien tempat dan jaminan kesehatan yang diinginkan
  4. Petugas memberitahukan ke petugas rawat inap akan ada pasien baru
  5. Petugas memberikan informasi kepada pasien bahwa tempat sudah disiapkan
  6. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  7. Petugas rawat inap memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
  8. Jika perlu pemeriksaan penunjang, maka petugas memberikan pengantar ke laboratorium
  9. Petugas mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi

Dari pasien masuk Puskesmas sampai pasien pulang (tergantung lama dirawat)

Sesuai Perda Kabupaten Wajo2023

konsultasi dokter

a)       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Sajoanging melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.            Telepon/sms melalui nomor : 082 296 473 615

ii.             Whatsapp melalui nomor : 082 296 473 615

iii.          Surel (email)melalui : puskesmassajoanging@gmail.com

iv.          Facebook : Uptd Puskesmas Sajoanging

b)      Alur penanganan pengaduan:

c)       Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

1)  Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

2)    Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

3) Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"