Standar Pelayanan Persalinan

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Lembar persetujuan rawat inap, persetujuan tindakan medis jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan inform consent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluarga
    2. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran dan tersedia rekam medis

  1. Pendaftaran administrasi
  2. Pemeriksaan fisik
  3. Pasien/keluarga pasien menandatangani persetujuan tindakan
  4. Konsultasi dengan DPJP
  5. Melakukan tindakan medis sesuai dengan hasil konsultasi
  6. Melaksanakan pemeriksaan penunjang ( bila ada ) sesuai dengan hasil konsultasi
  7. Pasien dirawat / dipulangkan / dirujuk

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Umum ; Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2023 Tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. JKN; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017

pelayanan kamar bersalin

a)       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Sajoanging melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.            Telepon/sms melalui nomor : 082 296 473 615

ii.             Whatsapp melalui nomor : 082 296 473 615

iii.          Surel (email)melalui : puskesmassajoanging@gmail.com

iv.          Facebook : Uptd Puskesmas Sajoanging

b)      Alur penanganan pengaduan:

c)       Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

1)      Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

2)      Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

3)      Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan"