Paling lama 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan oleh Wajib Pajak.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Pertama
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1.Telepon: (021) 134; 1500200;
2.Faksimile: (021) 5251245;
3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;
5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id
6.Chat pajak: www.pajak.go.id;
7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store