30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Izin keramaian
1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelolah pengaduan
2. Tertulis dengan memasukkan kekotak pengaduan
3. Online melalui website SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store