Surat pengantar izin keramaian

  1. Dokumen / berkas pendukung
  2. materai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin keramaian


1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelolah pengaduan

2. Tertulis dengan memasukkan kekotak pengaduan

3. Online melalui website SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar izin keramaian"