Surat pengantar Nikah

  1. Dokumen / berkas pendukung

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah


1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelolah pengaduan

2.  Tertulis dimasukkan kekotak pengaduan

3. online  melalui website SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar Nikah"