Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Dokumen pendukung

  1. PKP menyampaikan permohonan secara tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP, permohonan dapat disampaikan: secara langsung ke KPP tempat PKP diadministrasikan atau pos dengan bukti pengiriman surat.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat pencabutan pengukuhan PKP dan berita acara pencabutan pengukuhan PKP atau surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"