Standart Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Bidang Tindak Pidana Khusus

  1. Membawa surat permohonan perpanjangan penahanan

  • Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan
    1. Penyidik datang ke PTSP membawa surat permohonan perpanjangan penahanan
    2. Penuntut Umum membuat surat persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan penahanan
    3. Surat Persetujuan/Penolakan Perpanjangan Penahanan diserahkan kepada Penyidik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Perpanjangan Penahanan

Pengaduan dapat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Luwu Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Bidang Tindak Pidana Khusus"