Permohonan Pengurusan Tunjangan Profesi Guru PAI

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
  5. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  6. SK Kenaikan Gaji Berkala
  7. SK Gol/Pangkat Terakhir
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  9. Daftar Gaji Terbaru
  10. Surat Pernyatan Kinerja (SPK
  11. Absensi Bulan Berjalan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kankemenag;
  2. Dilayani oleh petugas PTSP;
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi PAIS ;
  4. Diparaf oleh Kasubbag TU;
  5. Ditandatangani oleh Kankemenag
  6. SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store