Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Bebas atau; 2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store