Permohonan Rekomendasi Bantuan Pondok Pesantren, Madin dan TPQ

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ
  2. Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ Lengkap
  3. NPWP Lembaga/Yayasan
  4. Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham
  5. Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, Madin dan LPQ yang telah terdaftar dan aktif
  6. Foto/screenshot Data Pondok Pesantren, Madin dan LPQ telah aktif pada Aplikasi Data EMIS
  7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag;
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas PTSP;
  3. Selanjutnya berkas proposal bantuan diverifikasi oleh petugas pada Seksi PD Pontren dan pemohon menunggu proses pembuatan surat rekomendasi;
  4. Setelah surat rekomendasi selesai ditandatangani kepala kantor, langsung diserahkan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bantuan Pondok Pesantren, Madin dan TPQ

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store