Permohonan Izin Operasional Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Profil Lembaga
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala KUA
  4. Fotocopy SK Pengurus dan Tenaga Pendidik
  5. Fotocopy KTP Pimpinan
  6. Dokumentasi ruang belajar Data Kepala dan Tenaga Pengajar Madin
  7. Jadwal Pembelajaran
  8. Dokumentasi kegiatan pembelajaran

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag;
  2. Persyaratan diserahkan oleh pemohon ke petugas PTSP;
  3. Selanjutnya berkas permohonan diverifikasi oleh petugas pada Seksi PD Pontren;
  4. Petugas pada Seksi PD Pontren melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan;
  5. SK Izin Operasional diberikan kepada pemohon.

4 Hari Sejak Berkas Lengkap di Terima dan Telah Selesai Verifikasi Lapangan

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Izin Operasional Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store