Pemecahan SPPT

No. SK: 21/KS/2023

  1. Foto copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy sertifikat/akte jual beli/waris/wakaf
  4. Foto copy SPPT Tahun berjalan

  1. Pemohon datang ke kantor membawa berkas berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga, Fotocopy sertifikat/akte jual beli/waris dan wakaf
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap selanjutnya petugas akan memproses pemecahan SPPT
  3. Petugas berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk pembubuhan paraf
  4. Petugas melakukan registrasi dan penandatanganan pemecahan SPPTdan menyerahkan kembali kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemecahan SPPT

1.

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2.

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3.

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan SPPT"