Permohonan Izin Operasional Madrasah Diniyah

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Profil Lembaga
  2. Surat Keterangan Domisili Madin
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala KUA
  4. Fotocopy Akta Notaris
  5. Fotocopy SK Pengurus dan Tenaga Pendidik
  6. Fotocopy KTP Pimpinan
  7. Data Kepala dan Tenaga Pengajar Madin
  8. Fotocopy Data Kurikulum
  9. Dokumentasi kegiatan pembelajaran
  10. Dokumentasi ruang belajar

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag;
  2. Persyaratan diserahkan oleh pemohon ke petugas PTSP;
  3. Selanjutnya berkas permohonan diverifikasi oleh petugas pada Seksi PD Pontren;
  4. Petugas pada Seksi PD Pontren melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan;
  5. Piagam Tanda Daftar diberikan kepada pemohon.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Izin Operasional Madrasah Diniyah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store