Penggabungan SPPT

No. SK: 21/KS/2023

  1. Foto copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. SPPT Tahun berjalan yang mau digabungkan
  4. Fotocopy sertifikat tanah/akte jual beli /warisan. wakaf

  1. Pemohon datang ke Kantor dengan membawa berkas berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga , SPPT tahun berjalan yang mau digabung dan foto copy sertifikat/akte jal beli/warisan dan wakaf
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap selanjutnya petugas akan memproses pemohonan penggabungan SPPT
  3. Petugas berkoordinasi atau konsultasi dengan pejabat yang berwenang untuk membubuhi paraf
  4. Petugas melakukan registrasi dan penandatanganan surat permohonan penggabungan SPPT dan menyerahkan kembali kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penggabungan SPPT

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan SPPT"