Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Pondok Pesantren

No. SK: 158 TAHUN 2024

  • Data pendaftaran keberadaan Pesantren harus sudah terlebih dahulu di input pada Aplikasi SITREN. Selanjutnya menyerahkan berkas Permohonan yang berisi:
    1. Struktur Organisasi Pesantren
    2. Data Tenaga Pendidik
    3. Data Tenaga Kependidikan
    4. Data Santri
    5. Data Kurikulum
    6. Daftar Kitab Kuning
    7. Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar
    8. Asli Surat Pernyataan Pondok
    9. Asli Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa
    10. Salinan Akta Notaris Yayasan
    11. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan
    12. Salinan Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) Yayasan
    13. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Yayaysan dan Pimpinan Pondok
    14. Salinan Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) Ketua Yayasan
    15. Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam
    16. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas
    17. Salinan Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) Badan Hukum Ormas
    18. Salinan Bukti Kepemilikan Tanah Milik atau Wakaf
    19. SalinanC over Sertifikat Hak Milik (SHM)
    20. Dokumentasi papan Nama Pesantren
    21. Dokumentasi Asrama
    22. Dokumentasi Masjid/Mushalla
    23. Dokumentasi Ruang Belajar
    24. Dokumentasi Aktivitas Pembelajaran Dokumentasi Denah Pesantren
    25. Dokumentasi Dapur
    26. Dokumentasi MCK
    27. Brosur Penerimaan Santri
  • Bagi Pondok Cabang
    1. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pondok Pesantren Induk
    2. Piagam Ponpes Induk

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag;
  2. Persyaratan diserahkan oleh pemohon ke petugas PTSP;
  3. Selanjutnya berkas permohonan diverifikasi oleh petugas pada Seksi PD Pontren;
  4. Apabila telah selesai di Verifikasi Berkas dan Lapangan Petugas pada Seksi PD Pontren Menyerahkan Surat Kepada Pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Pondok Pesantren

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store