Layanan Antar Barang Bukti (LATI)

No. SK: KEP-22/M.5.30/Cr/06/2023

  1. Mengisi Formulir Pengambilan Barang Bukti
  2. Membawa KTP/SIM/KARTU PELAJAR
  3. Membawa Surat Kuasa Bermaterai (Apabila diwakilkan

  • Layanan Antar Barang Bukti Gratis
    1. Jaksa Penuntut UmumMenerima Petikan Putusan dari Pengadilan
    2. Perkara Yang Telah Inkcraht dibuat P-48
    3. Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Yaitu dengan Jaksa/Penuntut Umum Menghubungi Pihak Penerima Barang Bukti Yang Dikembalikan

Pelayanan Antar Barang Bukti Gratis(LATI) Inovasi Pelayanan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam memudahkan masyarakat Trenggalek dalam pengambilan barang bukti perkara pidana maupun pelanggaran lalu lintas sehingga penerima layanan tersebut tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Dalam Pelayanan ini tidak ada tarif 

LATI

Telah tersedia layanan aduan di no 081249188706

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Antar Barang Bukti (LATI)"