Permohonan Verifikasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berbasis Elektronik pada Madrasah dan RA

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Upload data Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Aplikasi Simpatika Oleh pengguna Layanan (Operator Madrasah)
  2. Upload data Siswa pada Aplikasi EMIS Oleh pengguna Layanan (Operator Madrasah)
  3. Sinkronisasi data Siswa Kelas Akhir pada Jenjang MI, MTS dan MA di Aplikasi EMIS ke Aplikasi PDUM Oleh pengguna Layanan (Operator Madrasah)

  1. Pengguna layanan datang membawa dokumen yang disyaratkan;
  2. Pengguna Layanan mengajukan permohonan ke PTSP dan Menguplod seluruh bukti data pada Aplikasi EMIS dan PDUM
  3. Petugas PTSP mengarakan pengguna layanan ke Seksi Pendidikan Madrasah dan petugas Seksi memverifikasi dokumen;
  4. Pengguna Layanan menunggu Proses verifikasi;
  5. apabila berkas kurang lengkap Pengguna layanan melengkapi/memperbaiki Persyaratan;
  6. Setelah data lengkap dan sesuai pengguna Layanan menerima data Hasil Verifikasi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Terverifikasinya Data Pendidik dan Tenaga Pendidik

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store