Balik Nama SPPT

No. SK: 21/KS/2023

  1. Foto copy KTP / Kartu Keluarga Pemohon
  2. SPPT Tahun Berjalan
  3. Mengisi formulir SPPT
  4. Foto copy akte jual beli/sertifikat

  1. Pemohon datang ke Kantor membawa foto copy KTP/Kartu Keluarga pemohon, SPPT Tahun berjalan dan foto copy sertifikat tanah/akte jual beli
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap selanjutnya petugas akan memproses pembuatan Balik Nama SPPT
  3. Petugas melakukan koordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk pembubuhan paraf
  4. Petugas melakukan registrasi dan penandatanganan pengantar balik nama SPPT dan menyerahkan kembali kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Balik Nama SPPT

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama SPPT"