Pelayanan Poliklinik

No. SK: 100.3.8/261 tahun 2023

  1. 1. pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. 2.Pasien telah mendaftar melalui loket pendaftaran dan tersedia rekam medis

  1. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu Poliklinik
  2. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai nomor antrian
  3. Perawat melakukan pemeriksaan tanda vital
  4. Perawat melakukan asesmen awal rawat jalan
  5. Pasien diperiksa oleh dokter umum dengan melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang radiologi/ laboratorium jika dibutuhkan
  6. Dokter melakukan ceklis obat yang akan diberikan melalui aplikasi SIMRS

5 - 30 menit tergantung kasus pasien yang di tangani

a. Bagi pasien JKN gratis

  b. Bagi pasien umum sesuai dengan daftar tarif pelayanan mengacu ke Peraturan Daerah Bupati Wajo Nomor 6 Tahun 2023

Pelayanan Poliklinik

a.      Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)    Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Rumah Sakit melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/ kritik/ saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2)    Secara tidak langsung (rumahsakitsiwa@yahoo.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik"