No. SK: 100.3.8/261 tahun 2023
5 - 30 menit tergantung kasus pasien yang di tangani
a. Bagi pasien JKN gratis
b. Bagi pasien umum sesuai dengan daftar tarif pelayanan mengacu ke Peraturan Daerah Bupati Wajo Nomor 6 Tahun 2023Pelayanan Poliklinik
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Secara langsung (offline)
Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Rumah Sakit melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/ kritik/ saran yang disediakan di tiap unit layanan.
2) Secara tidak langsung (rumahsakitsiwa@yahoo.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store