No. SK: KEP-15-L.3/Cr/SP/09/2024
1. Admin menerima Laporan Harta Kekayaan / Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi kemudian melakukan “Verifikasi data” dan apabila telah benar dan sesuai dengan bukti dukung, admin meneruskannya kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti, jangka waktu penyelesaian selama 10 menit;
2. Dokumen Laporan ditindaklanjuti dengan Nota Dinas kepada Pimpinan secara berjenjang sebagai tindak lanjut atas laporan yang dikirimkan oleh User / Pelapor, jangka waktu penyelesaian selama 15 menit;
3. Pimpinan membuat disposisi untuk menindaklanjuti hasil laporan Harta Kekayaan / Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan bukti dukung yang dikirimkan oleh user / pelapor, jangka waktu penyelesaian selama 15 menit.
Jangka waktu keseluruhan dalam penyelesaian pelayananadalah sekitar 40 menit.
Tidak dipungut biaya
Persuratan, Penerimaan Berkas Perkara, Penerimaan
1. User / Pelapor membuka aplikasi SI-DATUK yang bisa diakses pada portal sidatuk.kejatisumbar.go.id atau melalui Website Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan memilih atau mengklik tautan aplikasi SI-DATUK;
2. User / Pelapor mengKlik LAPORKAN pada dashboard Aplikasi SI-DATUK untuk masuk ke halaman Daftar Perkara;
3. User / Pelapor dapat memilih foto pelaku yang ada dalam Daftar Perkara sesuai dengan Identitas Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang akan dilaporkan aset-aset atau harta kekayaannya;
4. Kemudian User / Pelapor dapat mengklik tombol LAPORKAN ASET pada laman Biodata Pelaku Perkara Korupsi jika ingin melanjutkan laporan ke halaman Data Pelapor;
5. User / Pelapor mengisi Data Pelapor dengan benar dan lengkap sesuai dengan KTP/SIM/Identitas Lainnya;
6. User / Pelapor mengupload lampiran / file sebagai bukti dukungan Identitas Data Pelapor dengan menekan tombol “Pilih Upload”;
7. Apabila telah terverifikasi hasil Upload identitas, user / pelapor dapat memilih tombol “masuk” untuk ke halaman berikutnya;
8. Kemudian User / Pelapor mengisi form bentuk harta kekayaan / Aset yang akan dilaporkan dan mengupload bukti pendukung dengan menekan tombol “File Upload Pendukung”;
9. Setelah User / Pelapor mengisi dan melengkapi tahapan demi tahapan dengan lengkap kemudian dapat menekan tombol “submit”, untuk mengirimkan hasil Pelaporan Aset-aset pelaku Tindak Pidana Korupsi;
10. Pelaporan Harta Kekayaan atau Aset-aset pelaku tindak pidana korupsi berhasil dilakukan, kemudian Nomorpelaporan muncul sebagai tanda bukti pelaporan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store