Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah

No. SK: 21/KS/2023

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan /Akte Jual Beli/Keterangan Hibah, Waris wakaf
  4. SPPT Tahun berjalan
  5. Riwayat atau asal usul tanah

  1. Petugss datang ke Kantor dengan membawa berkas berupa foto copy KTP/ Kartu Keluarga Pemohon, Fotocopy Bukti kepemilikan Tanah/ Akte jual beli, Keterangan Hibah, Waris dan wakaf
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap selanjutnya petugas akan memproses pembuatan surat pengantar penerbitan Sertifikat
  3. Pertugas berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk pembubuhan paraf berjenjang
  4. Petugas melakukan registrasi dan penandatanganan surat pengantar penerbitan sertifikat tanah dan menyerahkan kembali kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah"