No. SK: KEP-4/P.36/Dti/05/2024
2 Hari
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan berupa informasi yang dibutuhkan melalui surat resmi kepada pemohon
Pada Pelayanan Informasi Publik (PIP) dapat diajukan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang akan diproses secara berjenjang dan cepat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store