Standar Pelayanan Informasi Publik

No. SK: KEP-4/P.36/Dti/05/2024

  1. Membawa Surat Permohonan Informasi
  2. Membawa identitas diri

  1. Datang ke PTSP dan mengisi Buku Tamu
  2. Pemohon informasi menyampaikan permohonan informasi secara resmi melalui surat
  3. Pemohon informasi diberikan tanda terima dari petugas
  4. Petugas menyampaikan kepada bidang terkait konfirmasi informasi
  5. Apabila tidak merupakan informasi yang dikecualikan, maka bidang terkait menyampaikan data dan informasi kepada petugas
  6. Petugas memberikan informasi yang diminta melalui surat resmi pemohon
  7. Mendapatkan informasi yang diminta melalui surat resmi kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan berupa informasi yang dibutuhkan melalui surat resmi kepada pemohon

Pada Pelayanan Informasi Publik (PIP) dapat diajukan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang akan diproses secara berjenjang dan cepat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Publik"