Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK-229/PMK.03/2014)
  2. Surat Pernyataan sebagai Konsultan Pajak (Lampiran PMK-229/PMK.03/2014)
  3. Surat Penunjukkan (Lampiran PMK-229/PMK.03/2014)

  1. Wajib Pajak menyampaikan surat kuasa khusus dilakukan sebelum pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan atau bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

-

Tidak dipungut biaya

-

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Khusus"