Surat Kuasa Ahli Waris

No. SK: 21/KS/2023

  1. Foto Copy KTP para ahli waris
  2. Foto Copy Kartu Keluarga para ahli waris
  3. Surat Keterangan Kematian dan Penguburan
  4. Silsilah Keluarga
  5. Surat Penyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangani para ahli waris diatas materai

  • Pemohon datang ke kantor membawa Surat Keterangan Kematian /penguburan, silsilah keluarga, Surat Pernyataan Ahli Waris beserta foto copy KTP dan Kartu Keluarga para ahli waris
    1. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap selanjutnya petugas akan memproses pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris
    2. Petugas berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang utuk pembubuhan paraf berjenjang
    3. Petugas melakukan registrasi dan penandatanganan surat Kuasa Ahli Waris dan menyerahkan kembali kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Ahli Waris

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Ahli Waris"