Standar Pelayanan Permohonan Magang (Internship)

No. SK: KEP-4/P.36/Dti/05/2024

  1. Membawa Surat Permohonan dari Instansi atau Lembaga
  2. Membawa Identitas Diri
  3. Membawa Proposal / TOR / Kerangka Acuan Kegiatan

  1. Pastikan anda sudah membawa semua administrasi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Surat permohonan magang harus ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
  3. Mengajukan persyaratan administrasi melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
  4. Menunggu surat balasan yang menyatakan permohonan magang diterima atau ditolak.
  5. Apabila permohonan magang anda diterima, pastikan melakukan tindak lanjut dari pelaksanaan magang.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Magang sebagai Pengalaman Kerja yang Diperoleh Secara Langsung di Seluruh Bidang pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur

Penanganan Permohonan magang dapat diajukan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang akan diproses secara berjenjang dan cepat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Magang (Internship)"