Pelayanan Penilaian Barang Milik Daerah

No. SK: 000.9.3.2/719 TAHUN 2024 SK. STANDAR PELAYANAN

  1. Adanya Objek yang akan dinilai
  2. Adanya Sertifikat
  3. Surat Pernyataan Tangungjawab Mutlak ditandatangani Kepala Dinas/Badan
  4. Adanya Foto-Foto Objek yang akan dinilai
  5. Titik Koordinat yang akan dinilai
  6. Adanya Surat Penyataan Aset
  7. Dokumen-Dokumen Pendukung Lainnya

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penilaian Barang Milik Daerah

1. Tatap Muka Langsung Ke Pejabat Bidang Aset

2. Tertulis disampaikan Kotak Pengaduan BPKAD K

3. WA. 081350089500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store