Silsilah Keluarga

No. SK: 21/KS/2023

  1. Foto Copy Kartu Keluarga almarhum/almarhumah
  2. Foto Copy KTP almarhum/almarhumah
  3. Surat Keterangan Kematian dan Penguburan

  1. Pemohon datang ke Kantor membawa berkas berupa Foto Copy KTP ahli waris, foto copy Kartu Keluarga Ahli waris, Surat Keterangan Kematian dan Penguburan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap selanjutnya peugas akan memproses pembuatan Silsilah Keluarga
  3. Petugas berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk pembubuhan paraf berjenjang
  4. Petugas melakukan registrasi dan penandatanganan silsilah keluarga dan menyerahkan kembali kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Silsilah Keluarga

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Silsilah Keluarga"