Layanan Penanganan Pelanggaran Disiplin/Kode Etik

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Laporan Pengaduan Pelanggaran Disiplin dari unit kerja
  2. Rekomendasi pelanggaran disiplin dari BAWASLU / Komisi ASN
  3. Laporan Pengaduan Masyarakat/ aplikasi I’ DIS dan SPAN Lapor

  1. Laporan
  2. Disposisi Pimpinan ke Kabid
  3. Disposisi Kabid Ke Fungsional/Pelaksana
  4. PenjatuhanHukum disiplin ringan cukup di unit kerja timnya
  5. Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang dapat membentuk tim yang beranggotakan atasan langsung satu orang dari unsur kepegawaian (BKPSDM)dan satu orang dari unsur pegawas (Innspektorat)
  6. Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat harus membuat SK Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung satu orang dari unsur kepegawaian (BKPSDM)dan satu orang dari unsur pegawas (Inspektorat)

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pelanggaran Disiplin

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Jl. Kejaksaan No. 5B Sengkang

Tlp. (0485) 21021 fax. (0485) 21021

Website : https://bkpsdmwajo.id Email : bkpsdmwajo@gmail.com kode pos 90913
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi I’ DIS dan SPAN Lapor