Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 21/KS/2023

  1. Foto Copy Kartu Keluarga para ahli waris
  2. Foto copy KTP para ahli waris
  3. Surat Keterangan Kematian dan Penguburan
  4. Silsilah Keluarga

  • Pemohon datang ke kantor membawa foto copy KTP para ahli waris, Fotocopy Kartu Keluarga para ahli waris, silsilah keluarga dan Surat Keterangan Kematian dan penguburan
    1. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon, apabila berkas sudah lengkap selanjutnya petugas akan memproses pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris
    2. Petugas berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk pembubuhan paraf
    3. Petugas melakukan registrasi dan penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan menyerahkan kembali kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"