Pelayanan legalisir proposal bantuan hibah

No. SK: 03/52/04/2024

  1. Tempat ibadah / Rumah ibadah tersebut sudah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah APBD kab. Kepl. Sangihe
  2. Pengajuan Proposal Bantuan Hibah

  1. Pengguna layanan datang langsung dan mengisi buku tamu
  2. Pegawai / staf memberikan informasi / petunjuk kepada pengguna

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Proposal yang telah di legalisir

-    Kotak Saran

-    Tatap Muka


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store