Diklat Peningkatan ANT/ATT II

No. SK: KM. 264 Tahun 2021

  • PERSYARATAN DIKLAT PELAUT II NAUTIKA
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akte Kelahiran
    4. Nomor HP/Wa Aktif
    5. Email Aktif
    6. Ijazah ANT-III (Min. 36 Bulan Operasional)
    7. Tanda Lulus (SPPK) ANT-III
    8. Sertifikat BST, AFF, PSCRB, MEFA, MC, RADAR, ARPA, ECDIS, SSO, BRM
    9. Sertifikat GMDSS GOC
    10. Surat Keterangan Sehat Mata dan Telinga dari Klinik Barombong
    11. Pas Foto 2x3 : 4 Lembar Latar Biru Pakaian PDH
    12. Pas Foto 3x4 : 8 Lembar Latar Biru Pakaian PDH
    13. Masa Layar Asli
  • PERSYARATAN DIKLAT PELAUT II TEKNIKA
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akte Kelahiran
    4. Nomor HP/Wa Aktif
    5. Email Aktif
    6. Ijazah ATT-III (Min. 36 Bulan Operasional)
    7. Tanda Lulus (SPPK) ATT-III
    8. Sertifikat BST, AFF, PSCRB, MEFA, MC, SSO, BRM
    9. Surat Keterangan Sehat Mata dan Telinga dari Klinik Barombong
    10. Pas Foto 2x3 : 4 Lembar Latar Merah Pakaian PDH
    11. Pas Foto 3x4 : 8 Lembar Latar Merah Pakaian PDH
    12. Masa Layar Asli

-

ANT- II

Tarif Diklat Rp. 28.521.000

ATT-II

Tarif Diklat : Rp. 27.811.000

Sertifikat kompetensi

Informasi layanan pengaduan dapat disampaikan via WhatsApp dengan nomor : 0812 4591 9295 / 0812 4591 9296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Peningkatan ANT/ATT II"