Pelayanan Surat Permohonan Sertifikat Tanah

No. SK: 11/KPTS/PP/2023

  1. Dokumen/berkas pendukung
  2. SPPT / STTS Tanah Tersebut

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan Administrasi Surat Permohonan Sertifikat Tanah
  2. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi
  3. Mengesahkan/Paraf Kasi Pemerintahan
  4. Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  6. Diserahkan kepada petugas untuk distempel dan difotocopy
  7. Menyerahan berkas dan dokumen kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Sertifikat Tanah

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 
  3. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Sertifikat Tanah"