Standar Pelayanan Konseling TB - KUSTA

No. SK: 230 TAHUN 2023

  1. Persyaratan Teknis : Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarganya
  2. Persyaratan administrasi : Pasien lama membawa kartu berobat, membawah kartu KIS dan KTP, mendaftar pada loket pendaftaran dan mengambil antrian

  1. - mendaftar di loket pendaftaran - pasien diperiksa di poli berdasarkan gejala - pasien di rujuk ke poli TB DOTS puskesmas - petugas memakai APD Level 1 dan tetap menerapkan protocol kesehatan covid - petugas mencatat data identitas suspek pasien TB - membuat lembar permintaan pemeriksaan dahak (TB 05) - melakukan konseling dan edukasi singkat - pasien ke LAB dengan membawa pot dahaK TB 05 - mencatat hasil pemeriksaan dahak pada pada buku register - menglengkapi catatan rekam medis pasien - suspek pasien TB kemudian dilakukan penegakan diagnosis oleh dokter puskesmas - pasien pulang

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

- Konseling 15 menit

- pengambilan obat 5 menit

Tidak dipungut biaya

edukasi dan Konseling, pengambilan dahak, pengobatan TB

Pengaduan dilakukan melalui :

* Secara Langsung (Offline) : Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di puskesmas keera melalui tatap muka atau dengan mengisi from pengaduan/kritik/saran/ yang disediakan di tiap unit layanan.

*Secara tidak Langsung / daring/ online : menyampaikan keluhan melalui Telepon / SMS / WA / : 081241171632. Surel (email) melalui : puskesmaskeera7@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEPON/SMS/WA : 082229205641

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseling TB - KUSTA"