Standar pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 230 TAHUN 2023

  1. Persyaratan Teknis : Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarganya
  2. Persyaratan administrasi : Pasien Terdaftar dirujuk di klinik gizi oleh dokter polik /pemeriksaan, pasien membawa kartu KIS dan KTP, Untuk Pasien Balita dan ibu hamil membawah buku KIA, Pasien melakukan registrasi diloket pendaftaran dan mengambil antrian

  1. - Pasien mendaftar diloket pendaftaran - pasien drujuk ke klinik gizi - mencatat identitas pasien - melakukan pengukuran antropometri - melakukan perhitungan status gizi - melakukan konse;ing dan edukasi singkat - memberi PMT bagi bayi balita dan ibu hamil yang bermasalah status gizinya - melengkapi catatan rekam medis pasien dan mencatat di buku register

Jangka Waktu Penyelesaian 15 - 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengukuran Antropemetri, Penilaian status gizi, Pemberian PMT, Pemberian Vitamin A, Pemberian tablet FE untuk ibu hamil dan remaja putri

Pengaduan dilakukan melalui :

* Secara Langsung (Offline) : Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di puskesmas keera melalui tatap muka atau dengan mengisi from pengaduan/kritik/saran/ yang disediakan di tiap unit layanan.

*Secara tidak Langsung / daring/ online : menyampaikan keluhan melalui Telepon / SMS / WA / : 081241171632. Surel (email) melalui : puskesmaskeera7@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEPON/SMS/WA : 081241171632

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar pelayanan Konseling Gizi"