Standar Pelayanan Hukum Online melalui Halo JPN

No. SK: KEP-4/P.36/Dti/05/2024

  • Persyaratan Pelayanan Hukum:
    1. Mengupload Identitas Diri berupa Dokumen Digital (KTP)
    2. Mengisi Petunjuk/Tidak Berkenan untuk Publikasi (Informed Consent)
    3. Data Dukung Permasalahan Hukum

  1. Hukum online melalui HALO JPN
  2. Pemohon masuk ke website halojpn.id, kemudian pilih tanya JPN Gratis
  3. Pemohon mengisi Informed Consent pada syarat dan ketentuan (perlu diketahui bahwa jawaban yang diberikan pada situs halojpn.id bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan)
  4. Pemohon mengisi identitas diri disertai dengan mengunggah KTP yang berformat jpg, png, pdf
  5. Pemohon mereview kembali permohonan yang telah dibuat, jika sudah sesuai maka dilakukan submit.

Informasi atau Jawaban dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) Maksimal 3x24 jam sejak Permohonan Diterima

Biaya gratis/Tanpa dipungut biaya

Produk Pelayanan Dijawab Secara Tertulis oleh JPN melalui Situs halojpn.id

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui Kotak Saran pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Luwu Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

halojpn.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hukum Online melalui Halo JPN"