Pelayanan Konseling Sanitasi

No. SK: 167 TAHUN 2024

  1. Pasien di rujuk di klinik sanitasi oleh Dokter pemeriksa
  2. Pasien Membawa blangko rujukan Klinik sanitasi

  1. Pasien/Klien mendaftar di loket
  2. Pasien/Klien menuju meja pengkajian awal
  3. pasien menuju ke poli umum
  4. Pasien dipanggil masuk ke poli umum dan dianamnese, diperiksa dan didiagnosa oleh dokter
  5. Pasien yang menderita penyakit berbasis lingkungan menerima kartu rujukan status dari poli umum ke klinik sanitasi
  6. Mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan, alamat serta diagnosis ke dalam register
  7. Melakukan konseling/bimbingan/penyuluhan dengan pasien/keluarga tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit berbasis lingkungan yang mengacu pada buku “Pedoman teknis klinik sanitasi untuk Puskesmas” dan panduan konseling bagi petugas klinik sanitasi di Puskesmas
  8. Melakukan analisis masalah dengan membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita
  9. Memberikan saran, edukasi dan tindak lanjut sesuai permasalahan
  10. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan pasien atau keluarganya tentang jadwal kunjungan di rumah pasien
  11. Melakukan pencatatan hasil pelaporan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Klinik Sanitasi

Secara langsung dengan mendatangi meja pengaduan

Secara online dengan menelpon/ WA nomor pengaduan 081351799131


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Sanitasi"