Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 167 TAHUN 2024

  1. Pasien di rujuk di klinik gizi oleh Dokter Pemeriksa
  2. Pasien membawa formulir rujukan dari unit pemeriksaan

  1. Mengunjungi Pasien dipuskesmas atau datang ke puskesmas
  2. Mendapatkan pelayanan di ruang bersalin / KIA atau R.K.Gizi dan rawat inap
  3. Membawa Pasien yang memerlukan konseling menuju ruang klinik giz
  4. Melakukan konseling
  5. Mencatat seluruh hasil pemeriksaan ke dalam Buku Register

15-30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penilaian Status Gizi Pasien

Secara langsung dengan mendatangi meja pengaduan

Secara online dengan menelpon/ WA nomor pengaduan 081351799131


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"