Pelayanan Konseling TB-Kusta

No. SK: 167 TAHUN 2024

  1. Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dengan mengambil nomor antrian

  1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. Pasien diperiksa di poli berdasarkan gejala
  3. Pasien dirujuk ke poli TB DOTS puskesmas
  4. Petugas memakai APD Level 1 dan tetap menerapkan protocol Kesehatan Covid
  5. Petugas mencatat data identitas suspek pasien TB
  6. Membuatkan lembar permintaan pemeriksaan dahak (TB 05)
  7. Melakukan konseling dan edukasi singkat
  8. Pasien ke laboratorium dengan membawa pot dahak dan TB 05
  9. Mencatat hasil pemeriksaan dahak pada buku register
  10. Melengkapi catatan rekam medis pasien
  11. Suspek pasien TB kemudian dilakukan penegakan diagnosis oleh dokter puskesmas
  12. . Pasien pulang

Konseling 15 Menit, Pengambilan Obat 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Dahak dan Pengobatan TB

Secara langsung dengan mendatangi meja pengaduan

Secara online dengan menelpon/ WA nomor pengaduan 081351799131


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Konseling TB-Kusta"