Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo

No. SK: 460/38/DINSOS/2024

  1. Fotocopi Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP-El
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah

  1. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
  2. Pembuatan Draft SKTM
  3. Penandatanganan SKTM dan Penomoran Surat
  4. Penyerahan SKTM kepada Pemohon


Sejak Permohonan diajukan

Tidak dipungut biaya

Surat Berobat/Perawatan

Meja Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082163278015

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo"